Sudah Kantongi Izin, Pelita Air Harapan Baru Garuda Indonesia?

Sudah Kantongi Izin, Pelita Air Harapan Baru Garuda Indonesia? - GenPI.co
Garuda Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa/aww

GenPI.co - Masalah utang yang menjerat maskapai plat merah Garuda Indonesia kian tak terbendung dan belum menemui titik terang.

Apalagi kini pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan opsi lain yakni dengan mengganti Garuda dengan Pelita Air.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, surat izin usaha penerbangan berjadwal sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.

BACA JUGA:  Andre Rosiade Buka Suara Soal Opsi Garuda Diganti Pelita Air

Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach.

BACA JUGA:  Garuda di Ambang Bangkrut, Pelita Air Bakal jadi Penggantinya?

"Pelita Air Service saat ini sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucap Novie saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Meski begitu, Novie mengungkapkan, bahwa maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin terbang.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Bongkar, Ada Mark Up di Maskapai Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resmi, Pelita Air adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang transportasi udara, aircraft charter, dan regular air services. Maskapai ini bergerak untuk keperluan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya