“Artinya, kita harus tunduk pada peraturan yang mengunggulkan identitas tunggal kelompok mayoritas,” ungkapnya.
Olivia menjelaskan bahwa kelompok minoritas terdiri dari mereka yang berbeda keyakinan atau berkeyakinan sama dengan pandangan berbeda dengan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mencatat bahwa pihak yang berbeda pandang dengan aturan tersebut berisiko untuk mengalami diskriminasi dan pengabaian dalam pelayanan publik.
BACA JUGA: Suara Lantang Ketua Komnas HAM Mengejutkan, Seret Jokowi
“Mereka juga memperoleh sanksi sosial berupa ejekan dan pengucilan atau sanksi administrasi jika bekerja sebagai pegawai,” tuturnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News