“Ketentuan mengenai Naskah Akademik setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib,” ujarnya.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News