Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Terancam Denda Hingga Rp25 M

Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Terancam Denda Hingga Rp25 M - GenPI.co
I Gusti Ngurah Askhara, Dirut PT garuda Indonesia sekaligus Komisaris Utama Sriwijaya Air. (Foto: Tribunnews)

GenPI.co - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah  Askhara terancam denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp25 miliar, terkait kasus rangkap jabatan. Pria yang disapa Arie saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan Garuda Indonesia sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Juru Bicara dan Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengatakan, hukuman denda tersebut mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Dalam aturan tersebut, kasus rangkap jabatan dikenakan denda Rp5 miliar-Rp25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan. Besaran denda menjadi wewenang Majelis Komisi Persidangan. 

"Tentunya hasilnya masih dalam proses yang diolah oleh investigator kami," katanya, Senin (1/7). 

Baca juga:

OJK Minta Garuda Lakukan Audit Interim 

Peringkat Garuda Indonesia Merosot di Skytrax Award 2019 

KPPU memberikan waktu kepada Ari Askhara untuk menyampaikan argumennya. Selanjutnya, KPPU juga akan melakukan pemeriksaan terkait rangkap jabatan kepada Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia (entitas Garuda Indonesia) Juliandra Nurtjahtjo. Keduanya juga terdaftar sebagai komisaris Sriwijaya Air. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya