Kasus Sate Padang Menggunakan Daging Babi, Hakim Tolak Eksepsi

Kasus Sate Padang Menggunakan Daging Babi, Hakim Tolak Eksepsi - GenPI.co
Barang bukti sate padang yang menggunakan daging babi yang diamankan petugas kepolisian. (Sumber foto: Antara Sumbar/Fathul Abdi)

GenPI.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus penjualan sate Padang yang diduga menggunakan daging babi.

”Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin, dalam sidang beragendakan putusan sela di Padang, Selasa.

Dengan putusan hakim tersebut maka sidang terhadap dua terdakwa yang merupakan pasangan suami-isteri yakni B (56) dan E (47) dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum dari terdakw, Nurul Ilmi mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan oleh hakim. "Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, walaupun eksepsi yang kami ajukan pada sidang sebelumnya tidak diterima," katanya.

Namun begitu, katanya, pihaknya menilai masih ada bagian dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak lengkap dan kabur. "Masih belum lengkap peran-peran dalam kasus ini. Seperti siapa pelaku utama dan siapa yang turut membantu dalam kasus ini," katanya.

Namun karena eksepsi ditolak, pihak terdakwa akan fokus ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.

"Kami sudah menyiapkan saksi dan kemungkinan akan menghadirkan ahli," katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri, mengatakan pihaknya segera menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya