Pantauan di lapangan, kedua terdakwa disidang mengenakkan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Padang berwarna merah.
Usai mendengarkan putusan sela dari hakim, kedua terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan pengadilan.
Baca juga:
Nikmatnya Kerupuk Mi Kuah Sate Khas Minang
Lezatnya Sate Kerang khas Kendari
Pasangan suami istri itu didakwa jaksa melanggar pasal 62 Juncto (Jo) pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan Undang-undang tentang Pangan, dan dakwaan kedua melanggar Undang-undang Pangan.
Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan Sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News