
GenPI.co - Aksi protes menuntut kelaikan upah minum kota (UMK) dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) di Kantor Gubernur, Gedung Grahadi, Kamis (25/11).
Dalam tuntutannya, Gasper meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mengembalikan rekomendasi wali kota/bupati terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Rekomendasi UMK Sidoarjo dan Pasuruan itu dikembalikan ke Gubernur. Namun, UMK Surabaya tidak dikembalikan karena mengikuti ketentuan PP 36/2021, yakni hanya naik Rp 6.000 saja,” ujar Nuruddin Hidayat, juru bicara Gasper dikutip JPNN.com.
BACA JUGA: Spanduk KAMI Tunggangi Aksi Demo Buruh Beredar di Sekitar Istana
Pihaknya mendapat informasi bahwa rekomendasi UMK, khususnya ring 1 dikembalikan kepada Gubernur.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya mengubah skenario yang seharusnya berunjuk rasa di Kantor Gubernur beralih ke kabupaten/kota masing-masing.
BACA JUGA: Alih-alih Rusuh, Demo Buruh di Semarang Malah Begini
“Fokus dahulu ke bupati dan wali kota masing-masing untuk mengamankan rekomendasi. Jangan sampai mereka membuat rekomendasi sesuai dengan PP 36!” jelasnya.
Akan tetapi, rencana tersebut berubah. Sebab, lanjut Nuruddin, dia mendapatkan informasi dari Jakarta.
BACA JUGA: Pakar Hukum Blak-blakan Respons Soal UU Cipta Kerja: Ugal-ugalan
“Bahwasanya uji formal UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News