Pakar Hukum Blak-blakan Respons Soal UU Cipta Kerja: Ugal-ugalan

Pakar Hukum Blak-blakan Respons Soal UU Cipta Kerja: Ugal-ugalan - GenPI.co
Pakar Hukum Blak-blakan Respons Soal UU Cipta Kerja: Ugal-ugalan - Ilustrasi sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar. Foto: ANTARA/ Jessica Helena Wuysang

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan ikut merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik ini dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun.

Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirih Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Dalam pembacaan amar putusan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dirinya telah memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR untuk segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Apabila dalam jangka waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak segera melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dipastikan menjadi inkonstitusional secara permanen.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Campur Daun Sirsak Khasiatnya Dahsyat, Top

Merespons amar putusan MK itu, Refly Harun mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sejatinya harus dijadikan pembelajaran bagi pemerintah dan DPR yang terkesan ugal-ugalan dalam membuat suatu undang-undang.

"Ini pembelajaran bagi pemerintah dan DPR yang ugal-ugalan dalam membuat undang-undang," tegas Refly Harun dikutip GenPI.co, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Bawang Putih Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

Refly Harun menilai, bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan publik dalam proses pembentukan undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya