Kembali Aborsi

Kembali Aborsi - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di zaman itu, pun di AS, biasa sekali umur 16 tahun sudah kawin. Dan umur 19 tahun Jane sudah menjanda.

Jane memutuskan untuk menggugurkan bayinya yang ketiga itu. Tekadnya begitu bulat. Sampai sempat mengaku akibat diperkosa. Tapi, dia tidak memiliki argumen yang kuat.

Akhirnya Jane menempuh jalan hukum. Dia dibantu dua pengacara. Dia ajukan gugatan ke pengadilan distrik. Lalu, kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Mustofa Ciputra

Proses peradilan itu tidak bisa cepat. Kehamilannya tidak bisa diperlambat: Jane melahirkan.

Anak ketiga tersebut dia serahkan ke orang lain: diadopsi. Gugatan hukum Jane Roe itu menjadi pembicaraan nasional. Waktu itu. Berbulan-bulan.

BACA JUGA:  Nasib Bebas

Bertahun-tahun. Perkara tersebut, dalam literatur, disebut Roe vs Wade. Yang terakhir itu adalah nama hakim di Texas yang mengadili gugatan tingkat pertama dulu.

Jane Roe sendiri bukan nama asli wanita itu: Norma Leah Nelson. Setelah kawin, nama lengkapnya: Norma Leah Nelson McCorvey.

BACA JUGA:  Marah Penugasan

Ketika Mahkamah Agung menyidangkan perkara tersebut, tinjauan ilmiahnya sangat dalam. Terutama menyangkut kapan janin itu dianggap mulai bernyawa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya