RUU Kekerasan Seksual Harus Ada Unsur Pencegahan

RUU Kekerasan Seksual Harus Ada Unsur Pencegahan - GenPI.co
Ketua Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya. (Foto: GenPI.co/Mia)

GenPI.co - Ketua Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya ikut memberikan komentar terkait kasus yang menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya NWR.

Dia mengatakan dalam RUU tersebut harus mengandung unsur pencegahan tindak kekerasan seksual.

“Itu yang paling penting, pencegahan itu ada beberapa ranah yang paling penting,” ucap Willy di DPR RI, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Suara Lantang Willy Aditya, RUU TPKS Sangat Dibutuhkan

Anggota Komisi XI itu mengatakan masyarakat membutuhkan literasi kekerasan seksual agar memiliki pemahaman.

“Ini, kan sekaligus berbicara reformasi sebuah masyarakat, literasi itu, kan ada problem-problem yang bisa kita selesaikan dengan undang-undang,” bebernya.

BACA JUGA:  Willy Targetkan RUU TPKS Segera Masuk Paripurna Terdekat

Willy mengatakan kekerasan seksual tidak bisa hanya diselesaikan dengan imbauan dan pendidikan di sekolah.

“Ini harus menjadi literasi bersama sehingga menjadi sebuah sistem value kemudian membangun sistem society,” kata Willy.

BACA JUGA:  Suara Lantang Komisi VIII DPR, RUU TPKS Masih Perlu Disempurnakan

Selain itu, RUU TPKS itu harus menjadi fokus utama semua pihak, mulai dari anak-anak, tokoh masyarakat, agama, dan budayawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya