GenPI.co - Ketua Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya bersuara lantang. Semua dibuka lebar.
Dia mengungkapkan undang-undang terkait tindak kekerasan sangat dibutuhkan untuk melindungi korban pelecehan seksual yang kerap terjadi di Indonesia.
“Memang undang-undang ini sangat dibutuhkan dan kehadiran fakta objektif kita butuh payung hukum, kita butuh melindungi korban,” bebe Willy di DPR RI, Senin (6/12).
Ketua DPP Nasdem itu pun memaparkan sejumlah kasus kekerasan seksual yang sebelumnya terjadi seperti kasus Universitas Riau, KPI dan aparat penegak hukum.
“Ini, kan menjadi sebuah entry point untuk membuka cakrawala dan membuka kesadaran,” ucapnya.
Willy juga mengatakan dalam RUU tersebut nantinya akan mengatur juga perihal pemaksaan aborsi, pemaksaan hubungan, dan perlindungan korban.
“Kalau pemerkosaan, walaupun ada di KUHP, tetapi pada tindakan-tindakan lain belum melingkupi, itu yang jadi catatan,” katanya.
Politikus Nasdem itu mengatakan kasus-kasus pelecehan seksual saat ini sudah seperti gunung es karena tidak banyak yang melaporkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News