Suami Istri di Aceh Bikin Malu Keluarga, Astaga!

Suami Istri di Aceh Bikin Malu Keluarga, Astaga! - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara

Dirinya menambahkan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa merugikan masyarakat lebih dari Rp 164 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.

"Kedua terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya serta menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukun," terang Munawal Hadi.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Oknum Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas di Aceh

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan pada 2018, kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbuatan terdakwa dilakukan menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.

BACA JUGA:  Miris, Sekolah di Aceh Malah Jadi Kandang Hewan Ternak

Investasi tersebut, ditawarkan dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.

Beberapa bulan kemudian, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya Yalsa Boutique.

BACA JUGA:  BMKG Sampaikan Tanda Bahaya, Semua Warga Aceh Diimbau Waspada

Kedua terdakwa juga merekrut orang yang namanya reseller. Reseller tugasnya mencari para pemodal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya