KKP Berhasil Tangkap 167 Kapal Illegal Fishing Selama 2021

KKP Berhasil Tangkap 167 Kapal Illegal Fishing Selama 2021 - GenPI.co
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin (tengah). (Tangkapan layar Konferensi Pers Hasil Kerja KKP 2021, Senin (13/12)).

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan telah melakukan penangkapan 167 kapal illegal fishing dan 96 pelaku destructive fishing selama 2021.

Sejumlah 167 kapal pelaku illegal fishing tersebut terbagi menjadi 114 kapal ikan Indonesia pelanggar aturan dan 53 kapal ikan asing pencuri ikan.

“Satu dari 96 pelaku destructive fishing adalah berasal Malaysia dan terjadi di WPP 571 Selat Malaka. Saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc di Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin dalam Konferensi Pers, Senin (13/12).

BACA JUGA:  KKP Akan Ubah Model Bisnis Perikanan: Kami Tak Mencari Keuntungan

Adin mengatakan bahwa proses penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan juga dilaksanakan secara profesional.

Dari 212 kasus yang ditangani sepanjang 2021, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain, serta 157 diproses hukum.

BACA JUGA:  Harga Patok Ikan Meroket, KKP Bongkar Regulasi Ini

“Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.

Sementara itu, Adin memaparkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam negeri sudah cukup tinggi, yaitu mencapai 93,59 persen.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Didesak Lakukan Reshuffle Menteri KKP Trenggono

Hasil itu didapatkan usah KKP melakukan pemeriksaan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan dan 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya