Panduan Aturan Karantina Terkini, Termasuk Pelajar dan Pejabat

Panduan Aturan Karantina Terkini, Termasuk Pelajar dan Pejabat - GenPI.co
Jubir satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid

GenPI.co - Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Selain itu, Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Beber Aturan Karantina Perjalanan Internasional

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12).

BACA JUGA:  Polemik Karantina Mulan Jameela Bisa Berbuntut Panjang

Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

BACA JUGA:  Anggota DPR Buka Suara soal Polemik Karantina Mulan Jameela

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya