Panduan Aturan Karantina Terkini, Termasuk Pelajar dan Pejabat

Panduan Aturan Karantina Terkini, Termasuk Pelajar dan Pejabat - GenPI.co
Jubir satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas Covid

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Beber Aturan Karantina Perjalanan Internasional

Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” papar Wiku.(*)

BACA JUGA:  Polemik Karantina Mulan Jameela Bisa Berbuntut Panjang

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya