Terbongkar Kasus Perdagangan Perempuan Remaja Putri di Aceh Utara

Terbongkar Kasus Perdagangan Perempuan Remaja Putri di Aceh Utara - GenPI.co
Ilustrasi - Prostitusi Online. Foto: Antara.

GenPI.co - Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal memastikan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan remaja putri berusia 16 tahun yang diduga dipaksa melayani sejumlah lelaki paruh baya.

Dalam kasus itu polisi menangkap sembilan terduga pelaku yang terlibat dari bisnis haram tersebut.

"Seorang pelaku di antaranya ibu rumah tangga diduga muncikari berinisial NK (61). Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang," ujar AKBP Riza Faisal, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Inspektur Polisi Satu Noca Tryananto, di Aceh Utara, Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA:  Miris! Kasus Perdagangan Anak di Indonesia Sudah di Level Darurat

Delapan terduga pelaku itu yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54).

Para pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA:  Mengerikan! Perdagangan Orang di Tangerang Dibongkar Habis Polisi

Untuk pengungkapan kasus itu berawal saat ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan korban hamil.

"Mendengar kabar itu, sang ayah langsung menemui korban. Betapa terkejutnya saat mendengar pengakuan bahwa korban selama ini diperkosa pelaku MY serta dipaksa melayani pelaku lainnya oleh pelaku NR," terang Faisal.

BACA JUGA:  BP2MI Minta Mahfud MD Atasi Kejahatan Perdagangan Manusia

Selanjutnya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepadapihak kepolisian pada Selasa (14/12/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya