Miris! Kasus Perdagangan Anak di Indonesia Sudah di Level Darurat

Miris! Kasus Perdagangan Anak di Indonesia Sudah di Level Darurat - GenPI.co
Webinar bertajuk Stop Trafficking, Tugas Kita Semua, Selasa (8/12/2020).

GenPI.co - Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan kondisi perdagangan anak di Indonesia sudah dalam tahap memprihatinkan.

“Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mengamankan sepuluh anak di bawah umur dalam kasus prostitusi berkedok pekerjaan kafe yang direkrut melalui lowongan kerja di media sosial,” kata Ai.

BACA JUGALagi! Pelajar Meninggal Akibat Belajar Daring, Ini Tanggapan KPAI

Menurut Ai, perdagangan manusia merupakan kasus kriminalitas yang tidak pernah terlihat dengan jelas bentuk kejahatannya, bahkan seolah-olah tidak ada.

“Tidak ada yang tahu ketika seseorang sedang direkrut untuk bekerja. Bentuk rekrutmennya pun saat ini lewat media sosial yang sulit dilacak oleh kepolisian,” papar Ai dalam Webinar bertajuk Stop Trafficking, Tugas Kita Semua, Selasa (8/12/2020).

Per September 2020, ada 88 kasus trafficking dan eksploitasi anak yang berkedok adopsi ilegal.

“Kasus-kasus di wilayah Jabodetabek di antaranya adalah kasus prostitusi Kalibata City, perdagangan orang Kafe Kayangan, serta eksploitasi warga negara Prancis,” jelas dia.

Ai menambahkan ada beberapa faktor penyebab anak masuk ke dalam jaringan perdagangan manusia seperti iming-iming gaji tinggi, ajakan teman sebaya, tuntutan gaya hidup, hingga biro jodoh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya