Asyiknya Cuti Kerja, Bagi Kamu Wanita Ada 6 Pilihan Ya!

Asyiknya Cuti Kerja, Bagi Kamu Wanita Ada 6 Pilihan Ya! - GenPI.co
Ilustrasi (foto: MISS KYRA)

Pekerja bisa mengajukan istirahat sakit dengan kewajiban menyertakan surat keterangan sakit dari dokter. Sementara untuk karyawan wanita, berhak mendapat cuti haid pada hari pertama dan kedua, apabila merasa sakit.

Istirahat Melahirkan dan Keguguran

Karyawan mendapat cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan atau saat keguguran. Saat cuti melahirkan, pekerja tetap mendapat gaji secara utuh, dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Istirahat Panjang

Kategori istirahat panjang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 6 tahun. Ketetapannya bergantung pada masing-masing perusahaan. Istirahat panjang tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Cuti karena Alasan Penting

Bagi karyawan yang menikah, bisa mendapatkan cuti selama 3 hari. Acara lainnya yang bisa dimintakan cuti selama 2 hari adalah bagi karyawan yang akan menikahkan anaknya, khitanan, pembaptisan anak, istri melahirkan atau keguguran, keluarga batih meninggal. Sementara jika ada anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diperkenankan cuti selama 1 hari.

Cuti Bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya