Asyiknya Cuti Kerja, Bagi Kamu Wanita Ada 6 Pilihan Ya!

Asyiknya Cuti Kerja, Bagi Kamu Wanita Ada 6 Pilihan Ya! - GenPI.co
Ilustrasi (foto: MISS KYRA)

GenPI.co— Bagi kalagan pekerja, tentunya tidak asing dengan istilah cuti, yaitu libur dari pekerjaan untuk beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat atau melakukan kegiatan lainnya.

Baca juga:

Stres tapi Tak Bisa Cuti? Lakukan Liburan Sederhana Ini

Tidur Siang Adalah Cara Efektif Meredakan Frustasi Saat Bekerja

Bagi kamu pekerja wanita, ada 6 jenis cuti atau istirahat yang bisa kamu ambil, seperti yang diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut jenis cuti dikutip dari Instagram @kemnaker?

Cuti Tahunan

Lama cuti tahunan adalah 12 hari dalam setahun. Pekerja yang berhak mendapat cuti tahunan, adalah karyawan yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun di perusahaan sama.

Istirahat Sakit

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya