Bagi kamu pekerja wanita, ada 6 jenis cuti atau istirahat yang bisa kamu ambil, seperti yang diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apa saja?
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming knum yang mengaku bisa meluluskan tes Polri