
Anies mengatakan, rata-rata kenaikan UMP Jakarta sebelum pandemi virus corona (covid-19) sebesar 8,6 persen.
Namun, berdasarkan formula yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, UMP Jakarta pada 2022 hanya naik 0,85 persen.
Menurut Anies, formula UMP yang ditetapkan Kemenaker tidak cocok diberlakukan di Jakarta.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sampaikan Kabar Bahagia, UMP Jakarta Naik Drastis
Sebab, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen lebih kecil dibandingkan inflasi di Jakarta yang mencapai 1,1 persen.
Anies menjelaskan, angka kenaikan UMP seharusnya berada di atas inflasi.
BACA JUGA: Program Bermasalah, Anies Baswedan Malah Ketiban Durian Runtuh
“Kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," kata Anies Baswedan. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News