Pengumuman Penting Kemenhub soal Aturan Baru, Semua Mohon Simak

Pengumuman Penting Kemenhub soal Aturan Baru, Semua Mohon Simak - GenPI.co
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Foto: Kemenhub.

GenPI.co - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan pengumuman penting soal aturan terbaru syarat perjalanan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kemenhub memastikan masyarakat wajib memenuhi sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan saat libur Nataru.

Beberapa di antaranya, yakni masyarakat yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, secara penuh atau dua dosis.

BACA JUGA:  Kemenhub Buka Suara soal Perubahan Syarat Penerbangan

Kemudian, masyarakat yang melakukan perjalanan juga mesti mengatongi hasil rapid test antigen negatif, yang berlaku 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

BACA JUGA:  Kemenhub Ungkap Alasan Berlakukan Aturan Penerbangan dengan PCR

Sementara, bagi anak 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda transportasi, baik laut, udara, maupun darat termasuk kereta api.

BACA JUGA:  Ini Aturan Tranportasi Sesuai SE Terbaru Kemenhub

Namun, dikecualikan dalam perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kota atau kabupaten yang tergabung dalam satu wilayah) dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya