
Kemenhub turut mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.
Selanjutnya, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaa 70 persen, dan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.
"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," kata Adita dalam konferensi pers YouTube FMB9ID_IKP, Senin (20/12/2021).
BACA JUGA: Kemenhub Buka Suara soal Perubahan Syarat Penerbangan
Adapun, syarat ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.(mcr4/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News