Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar jangan malu untuk melaporkan jika terdapat indikasi bahwa perusahaan tempat peminjaman tersebut melakukan pelanggaran hukum.
"Tidak ada biaya pelaporan kasus biaya untuk pelaporan ilegal. Silakan lapor jika ada praktik begitu," katanya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News