
"Kegiatan yang tidak dilarang hanya penanganan Covid-19 saja. Seperti vaksinasi, kegiatan testing, tracing, dan treatment. Penyaluran bantuan sosial juga boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Dia menjelaskan, tiap orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Seperti pasal 212-218 no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan.
Tiap pelanggar dapat dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (ant/*).
BACA JUGA: Pengamat: Aksi Terorisme Jadi Ancaman Nyata Jelang Nataru
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News