GenPI.co - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan supres revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada DPR RI.
Dasco menjelaskan, DPR sudah menerima supres itu saat penutupan masa sidang II DPR tahun 2021-2022 pada 16 Desember 2021.
"Akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni saat sidang depan," ujar anak buah Ketum Gerindra Prabowo Subianto itu, Jumat (24/12).
BACA JUGA: Kekuatan Prabowo Dahsyat, Jika Pilih 3 Tokoh Ini di Pilpres 2024
Dasco mengatakan pembahasan undang-undang tetap dilakukan sesuai prolegnas prioritas yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Tentunya kami akan proses sesuai dengan urutan yang ada dan akan diselesaikan sesuai matrik yang akan disusun DPR," kata Dasco.
BACA JUGA: Jamu Kunjungan dari Taruna Akmil, Prabowo Beri Pesan Berkelas
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR
Surat Presiden Bernomor R-58/Pres/12/202 dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Jadi Cawapres Prabowo, Pilpres 2024 Bakal Panas
Adapun supres tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News