
"Sebab, pihak yang berwenang menyampaikan informasi itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," paparnya.
Oleh karena itu, informasi yang dihasilkan oleh para periset harus diserahterimakan ke pihak terkait.
"Teman-teman periset bisa fokus saja ke aspek penelitiannya dan mendukung lembaga terkait lewat hasil penelitian yang valid," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Anwar Abbas Minta Jokowi Hidupkan Cara Orde Baru, Harap Disimak!
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News