DPR Pertanyakan Ketepatan Waktu Pembangunan Ibu kota Baru Negara

DPR Pertanyakan Ketepatan Waktu Pembangunan Ibu kota Baru Negara - GenPI.co
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Antara)

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan apakah pembangunan ibu kota negara (IKN) saat ini ada di waktu yang tepat. Pasalnya, masa pandemi covid-19 belum berakhir.

Oleh karena itu, mengatasi pandemi covid-19 dinilai sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pembangunan ibu kota negara (IKN).

Pasalnya, anggaran negara tak lagi berebut fokus antara penanganan pandemi dan pembangunan.

BACA JUGA:  Komisi II Sebut Bahasan Pindah Ibu Kota Sudah Ada Sejak Orde Baru

“Semoga pandemi dapat berlalu dan tak menjadikan kendala bagi pemerintah dalam mewujudkan IKN,” ujarnya dalam diskusi “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (29/12).

Meskipun perdebatan masih berlangsung, pemerintah dan DPR pun akhirnya sepakat untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara Baru Banjir, Respons Novel Bamukmin Telak

Sebab, RUU IKN adalah landasan yang bisa dijadikan landasan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi untuk masuk ke tahap pembangunan.

“Kalau RUU-nya saja tak terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan serta melakukan penganggaran,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Komisi II DPR Bilang Ibu Kota Akan Pindah pada Maret 2024

Guspardi mengatakan bahwa hanya 20 persen dari pembangunan IKN yang diizinkan untuk memakai APBN, yaitu sekitar Rp 90 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya