Puskesmas di Bintan Ramai-ramai Kembalikan Uang Dugaan Korupsi

Puskesmas di Bintan Ramai-ramai Kembalikan Uang Dugaan Korupsi - GenPI.co
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: KPK.go.id

GenPI.co - Ratusan juta uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan dikembalikan ke Kejaksaan Dalam Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, mengatakan, uang senilai Rp504 juta itu dikembalikan oleh 14 kepala puskesmas yang ada di Bintan.

Pengembalian uang itu pun dilakukan serentak pada 30 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  KPK Selamatkan Aset Negara, Jumlah Uang Korupsi Makin Meningkat

"Pengembalian kerugian negara itu menyusul ditetapkannya Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif nakes Covid-19, 9 Desember 2021," katanya, Senin (3/1).

Dia pun merinci 14 puskesmas yang mengembalikan kerugian negara itu ke Kejari Bintan.

BACA JUGA:  Kejari Pamekasan Selamatkan Uang Rp800 Juta dari Korupsi Covid-19

Di antaranya, Puskesmas Kawal Rp71 juta, Puskesmas Tanjung Uban Rp69 juta Puskesmas Kijang sebesar Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sebong Rp60 juta, dan Puskesmas Teluk Sasah Rp50 juta.

Lalu Puskesmas Tambelan Rp36 juta, Puskesmas Taopaya Rp32 juta, Puskesmas Kuala Sempang Rp32 juta, Puskesmas Berakit Rp31 juta, Puskesmas Teluk Bintan Rp17 juta, Puskesmas Sri Bintan Rp13 juta, Puskesmas Mantang 14 juta, Puskesmas Numbing Rp7,8 juta, dan Puskesmas Kelong Rp9 juta.

BACA JUGA:  Ini Nama-nama Pejabat Penerima Uang Hasil Korupsi di Bintan

Fajrian menjelaskan, tersangka dugaan korupsi dana insentif nakes Covid-19 itu juga turut mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya