Kasus Kekerasan Seksual Menggila, Jokowi Desak RUU TPKS Disahkan

Kasus Kekerasan Seksual Menggila, Jokowi Desak RUU TPKS Disahkan - GenPI.co
ilustrasi menghindari pelecehan seksual. foto: envato elements

GenPI.co - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Untuk itu, Jokowi mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (4/1).

BACA JUGA:  Fraksi PDIP Ungkap Alasan RUU TPKS Batal Disahkan

“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” imbuhnya.

Di samping itu, Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

BACA JUGA:  Desakan Menguat, RUU TPKS Harus Disahkan Pada 2022!

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya.(*)

BACA JUGA:  Suara Lantang Politisi PKB, Ini Momentum untuk Sahkan RUU TPKS

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya