Kejari Pamekasan Selamatkan Uang Rp800 Juta dari Korupsi Covid-19

Kejari Pamekasan Selamatkan Uang Rp800 Juta dari Korupsi Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 800 juta dari kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Menurut Kasi Intel Kejari Pamekasan, Hendra Purwanto Arifin mengatakan kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan dan pencegahan Covid-19 itu terungkap berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke institusi itu.

"Atas laporan tersebut, Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," ucapnya sperti yang dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Hasilnya, memang diketahui ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, yakni harga satuan barang melebihi dari harga normal di pasaran.

Kala itu, Pemkab Pamekasan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuat pengadaan tandon air untuk tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun dengan sasaran masjid dan mushalla, serta fasilitas umum lainnya yang ada di Pamekasan.

BACA JUGA:  Nyanyian Kejaksaan Agung Nyaring, Habib Rizieq Bisa Kepanasan

Harga yang ditetapkan oleh BPBD sebesar Rp 2,5 juta per satu set tempat cuci tangan yang terdiri dari tandon air, alat penyangga dan sabun. Padahal harga normal di pasaran antara Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta saja.

Institusi ini juga melakukan penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek, tanpa proses lelang, dengan cara dibagi kepada 12 rekanan pelaksana proyek untuk pembuatan 1.555 tandon cuci tangan tersebut.

BACA JUGA:  Update: 16 Formasi CPNS Kejaksaan 2021, Lulusan SMA Hingga S2

Padahal, sesuai dengan ketentuan, untuk dana proyek yang bernilai miliaran rupiah, harus dengan proses lelang, bukan penunjukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya