Korban Kapal Karam Bayar Rp10 Juta untuk Masuk ke Malaysia

Korban Kapal Karam Bayar Rp10 Juta untuk Masuk ke Malaysia - GenPI.co
Pemulangan 11 jenazah WNI korban kapal karam di Malaysia. Foto: KJRI Johor Bahru.

GenPI.co - Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal  yang menjadi korban kapal karam di Malaysia, diketahui harus membayar Rp10 juta untuk diselundupkan ke negara tetangga.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap MU alias Long, pelaku asal Lombok yang bertugas merekrut para korban.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para korban harus membayar Rp6-Rp10 juta ke MU, untuk mendapat kemudahan bekerja sebagai PMI di Malaysia.

BACA JUGA:  8 Jenazah Korban Kapal Karam di Malaysia Didominasi Warga NTB

Uang itu disebut pelaku pada para korban untuk memuluskan mereka bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi.

"Jadi para korban dijanjikan tidak perlu repot membuat paspor, visa, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," katanya, Rabu (5/1).

BACA JUGA:  Pria di Lombok Diamankan Polisi Terkait Kapal Karam di Malaysia

Dia menjelaskan, pelaku bahkan membuatkan para korbannya kartu tanda penduduk Malaysia. Hal itu dilakukan guna menghindari kejar-kejaran dengan petugas di Malaysia.

Hal itu yang membuat kasus perdagangan manusia ini sulit terungkap lantaran melibatkan banyak pihak di negara yang berbeda.

BACA JUGA:  Pelaku Utama Penyelundup WNI ke Malaysia Punya Banyak Peran

"Dari hasil pemeriksaan sementara antara Pemerintah Indonesia-Malaysia, diketahui beberapa korban kapal karam itu sudah punya pengalaman masuk secara ilegal ke luar negeri," kata Hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya