Perhatian! Penumpang KM Bukit Raya Wajib Antigen

Perhatian! Penumpang KM Bukit Raya Wajib Antigen - GenPI.co
Ilustrasi Antigen. (FOTO: ANTARA/Ni Luh Rhismawati)

GenPI.co - Berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terbaru, perjalanan menggunakan kapal laut tidak mewajibkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi penumpang yang menggunakan Kapal Motor (KM) Bukit Raya yang melakukan perjalanan antar-provinsi.

Kepala Bagian Layanan dan Operasi PT Pelni Cabang Tanjung Pinang, Ariodamar, mengatakan, SE Gubernur Kepri hanya berlaku bagi penumpang yang menaiki kapal perintis seperti Sabuk Nusantara dan kapal RoRo.

BACA JUGA:  Warga Kepri, Ini Syarat Terbaru Perjalanan dengan Kapal Laut

"Ini berlaku untuk semua kapal yang melakukan perjalanan lintas provinsi. Intinya SE ini hanya berlaku untuk perjalanan di wilayah Kepri," katanya, Jumat (7/1).

Dia menyebutkan, penumpang di bawah usia 12 tahun dengan tujuan Pontianak pun wajib melampirkan surat hasil negatif PCR meski sudah mendapat vaksinasi dosis pertama.

BACA JUGA:  Kabar Gembira dari Pelni bagi yang Ingin ke Karimunjawa

Mengenai aturan wajib Antigen untuk perjalanan lintas provinsi itu, Ariodamar mengatakan bahwa hal itu telah dibahas bersama lintas instansi terkait.

"Pada akhir tahun dan awal tahun lalu, bahkan aturannya hanya penumpang dengan vaksinasi lengkap saja yang boleh berangkat,”

BACA JUGA:  Komisaris Pelni Sebut Ustaz Radikalis, Senator pun Serang Balik

“Ini sudah agak kendur, yang belum vaksin lengkap bisa berangkat asal hasil Antigen negatif," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya