DPD Usulkan Pemerintahan Ibu Kota Negara Baru Berbentuk Provinsi

DPD Usulkan Pemerintahan Ibu Kota Negara Baru Berbentuk Provinsi - GenPI.co
Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota baru negara. Foto: ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am.

Ketika proses pemindahan dan pembangunan sudah selesai, pemerintahan otorita harus dibubarkan.

“Bentuk otorita itu hanya sementara untuk mempersiapkan dan membangun. Pemerintahan otorita lalu dibubarkan dan dilanjutkan dengan pemerintahan provinsi khusus ibu kota,” paparnya.

Lebih lanjut, Fachrul memahami mengapa bentuk pemerintahan otorita diusulkan untuk mengurusi perpindahan IKN baru.

BACA JUGA:  Pemerintah Jangan Lupakan Nasib Jakarta Usai Pemindahan Ibu Kota

Pasalnya, jika pembangunan IKN dilakukan oleh pemerintah provinsi wilayah IKN sekarang akan dibangun, urusan birokrasi akan makin panjang.

“Namun, pemerintahan otorita tetap harus dijalankan secara sementara saja untuk proses pemindahan. Setelah itu, tetap harus diserahkan ke pemerintah provinsi daerah khusus ibu kota,” ujarnya.

BACA JUGA:  Istri Bikin Ramuan Dahsyat, OMG Enaknya

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya