Kota di Kepri Ini Bisa Dapat Rp5 Miliar dari Sampah

Kota di Kepri Ini Bisa Dapat Rp5 Miliar dari Sampah - GenPI.co
ilustrasi pengelolaan sampah bersama masyarakat. foto: humas pt pln

Riono menyampaikan, DLH Tanjung Pinang membuka ruang untuk menyampaikan saran dan pendapat bagi warga yang keberatan dengan pelaksanaan Perda itu.

Pihaknya pun telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi kebijakan dari Perda Nomor 5/12.

"Selain pelaksanaan Perda yang tidak dilakukan, di Tanjung Pinang juga masih terdapat 33 titik tempat sampah liar. Menyebabkan polusi udara dan menyumbat drainase," katanya.

BACA JUGA:  Daerah di Kepri Ini Kembali Nol Kasus Covid-19

Disebut tempat sampah liar lantaran titik itu berlokasi di pinggir jalan, yang jika tidak dibersihkan akan menimbulkan permasalahan lingkungan dan gangguan kesehatan.

Pemko Tanjung Pinang sendiri telah menyediakan tempat pembuangan sementara hampir merata di seluruh wilayah itu. Namun, hal itu justru tidak dimanfaatkan oleh sebagian warga.

BACA JUGA:  Kemendagri: Capaian Pendapatan dan Belanja Kepri Tinggi

"Setidaknya terdapat 34 kontainer sampah, delapan bak sampak permanen, dan sembilan bak sampak komunal yang tersebar di Tanjung Pinang," kata Riono. (ant/*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya