
GenPI.co - Kantor Imigrasi kelas IIB TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Belu mengambil langkah tegas untuk mencegah masuknya varian Omicron melalui PLBN Mota Ain.
Kedua pihak tersebut menyiapkan gerai khusus paspor bagi pelintas batas RI-Timor Leste.
Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua K.A Halim mengatakan bahwa gerai khusus itu telah disimulasikan pada Senin (10/1) dan kini sudah berjalan dengan baik.
BACA JUGA: BPBD NTT Beri Peringatan Cuaca Ekstrem, Warga Harus Waspada!
"Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Mota Ain wajib mengumpulkan pasportnya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat," ujar Halim, Selasa (11/1).
Hal ini dilakukan guna mempermudah dan membantu satuan tugas Covid-19 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.
BACA JUGA: Prediksi Menkes Singapura Sungguh Gawat Soal Gelombang Omicron
Sesuai kesepakatan dengan Satgas Covid-19 dan Pemkab Belu, masa karantina bagi pelintas batas ditetapkan selama tujuh hari.
Halim menjelaskan bahwa selama ini banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.
BACA JUGA: Omicron Menggila, Epidemiolog Sebut Indonesia Waspada Gelombang 3
Bahkan, banyak juga pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan masa karantina selama tujuh hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News