Soal Hukuman Kebiri Pelaku Seksual, Ahli Kesehatan Jawab Begini

Soal Hukuman Kebiri Pelaku Seksual, Ahli Kesehatan Jawab Begini - GenPI.co
Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual santriwati. Foto: Twitter @ayang_utriza

GenPI.co - Tersangka pemerkosa santriwati Herry Wirawan (36) dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia oleh Kejaksaan Tinggi, Bandung Jawa Barat.

Menanggapi soal pengesahan hukum kebiri, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan hukuman pada pelaku seksual itu tak bisa asal diputuskan, karena perlu melihat dua perspektif yang berbeda, yakni kemanusiaan dan hukum itu sendiri.

“Pada perspektif kemanusiaan, hukum kebiri dapat dikatakan sebagai sebuah hukum yang memaksa mengambil separuh sisi kemanusiaan secara anatomis dan fisiologis untuk di non-aktifkan,” ujar Hermawan dikutip ANTARA, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Setimpal, Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri

Tetapi bila melihat perspektif hukum, selama hal itu diatur dalam undang-undang atau terdapat regulasi yang jelas, maka hukum tersebut dapat berlaku baik dalam kesepahaman yang bersifat norma ataupun moralitas dan keagamaan.

Menurut dia, selama hukum itu bisa diterima sebagai sebuah hukum yang positif di Indonesia, mungkin saja dapat dilakukan.

BACA JUGA:  Soal Hukuman Kebiri Bagi Herry Wirawan, ini Respons DPR

Sama seperti hukum mati yang mungkin saja berlaku pada seorang narapidana.

“Tetapi sekali lagi, tentu hal-hal yang menyangkut kemanusiaan atau human rights dan menyangkut hukum itu sendiri, perlu dilihat dari kesepakatan bersama secara kolektif,” imbuh Hermawan.

Hanya saja, jika kebiri berada di luar konteks hukum maka hukuman itu bisa dikatakan tidak manusiawi dan tidak sesuai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya