Kos-kosan di Batam Ternyata Jadi Tempat Penampungan PMI Ilegal

Kos-kosan di Batam Ternyata Jadi Tempat Penampungan PMI Ilegal - GenPI.co
Tiga pelaku penyelundupan PMI ke Malaysia dalam konfrensi pers di Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (14/1). Foto: Humas Polresta Barelang.

"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan Swab PCR masing-masing calon PMI ini. Sebelum diantar langsung ke Batam, melalui jalur udara," katanya.

Nuryanto mengungkapkan, kasus itu terungkap dari kecurigaan masyarakat mengenai aktivitas di rumah kos milik Supoyo.

Banyak warga curiga terhadap aktivitas banyak orang yang tidak mereka kenali.

BACA JUGA:  Ratusan PMI yang Tiba di Batam Negatif Covid-19

"Ketiganya mengaku sudah menjalani profesi ini kurun waktu 1 tahun belakangan. Mereka menyebut bisa mendapat keuntungan Rp3 juta per kepala dari calon PMI ilegal,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Minta Pembatasan Pemulangan PMI lewat Batam

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya