Kabar Gembira Datang, Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Kabar Gembira Datang, Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah - GenPI.co
Guru PPPK dipastikan bisa jadi kepala sekolah. Kabar gembira akhirnya datang. Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

Dia menjelaskan, sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah sebagai dasar bahwa guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.

"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021,” ucapnya. 

Meski begitu, Iwan menyebut tidak bisa dimungkiri bahwa guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

BACA JUGA:  Honor Guru Pesantren di Aceh Barat Cair Merata, Alhamdulillah

Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. 

“Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya. (*)

BACA JUGA:  Astaga, Ibu Guru Nekat Berbuat Terlarang, Ya Ampun!

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya