Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Ketua LSAK Tegas Bilang Begini

Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Ketua LSAK Tegas Bilang Begini - GenPI.co
Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri. Foto: Dok narasumber for GenPI.co

"Dalam banyak kasus, selalu terjadi modus suap di setiap program pembangunan," tuturnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Dengan begitu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur telah memiliki landasan hukum yang jelas.(*) 

BACA JUGA:  LSAK Minta KPK Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Proyek IKN

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya