Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Hasilkan Rp49,2 Miliar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Hasilkan Rp49,2 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi pajak (foto: Shutterstock)

GenPI.co - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) catatkan penerimaan Rp4,9 miliar dari program pemutihan dendak pajak 2021 lalu.

Di tahun ini, program serupa masih akan dievaluasi sebagai dasar kebijaka apakah pemutihan sanksi pajak kendaraan motor dilanjutkan atau tidak.

Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, salah satu pertimbangan program itu dilanjutkan adalah, bila lebih dari 50 persen pemilik kendaraan masih tetap membayar pajak kendaraan pada 2021.

BACA JUGA:  Perpanjangan Insentif Pajak Mobil Baru Masih Dikaji Kemenkeu

Jika lebih dari 50 persen pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraannya, maka program pemutihan sanksi pajak potensial itu pun tidak dilanjutkan di tahun 2022.

"Program itu dilakukan pada Juli-September 2021 dengan terget Rp49 miliar. Di akhir September 2021, angkanya sudah mencapai Rp49,2 miliar. Artinya sudah melibih target," katanya.

BACA JUGA:  Pajak Jadi Instrumen Kunci Pemulihan Ekonomi Negara

Pemprov Kepri sendiri menargetkan pendapatan dari sektor kendaraan sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2022.

Dia mengungkapkan, pada program pemutihan sanksi pajak lalu, setidaknya 120.495 motor dan 43.076 mobil yang membayar pajaknya.

BACA JUGA:  Siap-Siap, Tarif Pajak Bumi Bangunan Naik 0,5 Persen

Menurutnya, data itu menunjukkan bahwa program relaksasi terhadap denda pajak kendaraan mendorong masyarakat berbondong-bondong membayar pajak kendaraannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya