Wisman Singapura yang Mau Masuk Kepri Kini Bebas Visa

Wisman Singapura yang Mau Masuk Kepri Kini Bebas Visa - GenPI.co
Pelabuhan Nongsa Pura, Batam, Kepulauan Riau, yangmenjadi salah satu pintu masuk wisman asal Singapura melalui skema Travel Bubble. Foto: Fathur Rohim.

GenPI.co - Skema Travel Bubble Batam-Binta-Singapura (BB-S) telah resmi dibuka, Senin (24/1) lalu oleh pemerintah pusat. Namun, hingga kini belum ada satupun wisatawan mancanegara (wisman) asal Singapura yang datang ke Kepulauan Riau (Kepri).

Pemerintah daerah menduga, aturan bebas visa bagi wisman asal Singapura yang dicabut sejak 2020 jadi salah satu penyebab Travel Bubble belum mendongkrak sektor pariwisata.

Persoalan itu pun dikeluhkan oleh Pemprov Kepri yang menyurati langsung Kementerian Hukum dan HAM, berharap agar wisman asal Singapura dibebaskan visa kunjungan saat datang ke Kepri.

BACA JUGA:  Ini Penghambat Wisman Datang ke Kepri meski Travel Bubble Dibuka

Surat itu kemudian berbalas dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0196.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Bebas Visa Kunjungan Wisata Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Kepri, M. Ramelan, mengatakan, dengan SE itu, pihak imigrasi Batam dan Bintan pun siap menyukseskan penerapan Travel Bubble saat ini.

BACA JUGA:  Hari Kedua Penerapan Travel Bubble, Belum Ada Wisman ke Batam

Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa aturan yang bakal diterapkan guna mempermudah kunjungan wisman asal Singapura ke Kepri.

“Pertama adalah pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata paling lama 14 hari,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Sabtu (29/1).

BACA JUGA:  Sambut Travel Bubble, Vaksin Booster Terus Digalakkan

Disebutkan pula dalam SE itu para wisman asal Singapura hanya bisa masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang telah ditentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya