Tak Main-main dengan Omicron, Jokowi Perketat Aturan PPKM

Tak Main-main dengan Omicron, Jokowi Perketat Aturan PPKM - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: Setkab.go.id

GenPI.co - Presiden Joko Widodo menyampaikan empat arahan terkait evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menyikapi meningkatnya kasus covid-19. 

Pertama, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menggunakan pendekatan penanganan yang berbeda terkait kenaikan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air, utamanya varian Omicron.

Menurut Jokowi, jika melihat karakteristik varian Omicron, maka penguatan bagian hilir harus dilakukan sebagai upaya penanganan jangka pendek.

BACA JUGA:  Indonesia Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19 Varian Omicron

"Dalam jangka pendek kita harus memperkuat bagian di hilir, sosialisasi, edukasi yang masif untuk masyarakat yang positif tanpa gejala untuk melakukan karantina mandiri dengan konsultasi dokter secara mandiri di puskesmas, di faskes, atau melalui telemedicine," ujar Presiden dalam keterangan resminyad di Balikpapan, Senin, (31/1).

Kedua, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan transmisi lokal di dalam negeri, utamanya di enam provinsi yang menjadi penyumbang kasus aktif yang terbesar di Indonesia.

BACA JUGA:  Varian Covid-19 Omicron Jawa-Bali Kian Menyebar, Mohon Doanya

Presiden berharap masyarakat tetap tenang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap tenang, tidak usah panik tapi harus tetap waspada, kemudian juga disiplin protokol kesehatan bersama TNI dan Polri terutama 3M yang masif, dan juga pelacakan kontak erat, ini seperti yang sudah kita lakukan," ungkapnya.

Ketiga, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina dari luar negeri yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya