Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas - GenPI.co
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan kabar terbaru terkait kasus Edy Mulyadi.

Nantinya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak".

Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

BACA JUGA:  Ahli Hukum Sentil Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Ucapan Bareskrim Polri Tegas

Namun, hal itu apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," jelasnya.

BACA JUGA:  Halo! Edy Mulyadi, Ada Perintah dari Bareskrim, Tegas

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak".

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya