Pemkot Surabaya Sampaikan Kabar Gembira, Simak Baik-baik Ya!

Pemkot Surabaya Sampaikan Kabar Gembira, Simak Baik-baik Ya! - GenPI.co
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

GenPI.co - Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya memberikan kabar gembira untuk seluruh warga di wilayahnya.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan bahwa pihaknya membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Surabaya Murah, Simak Daftarnya!

Adapun program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2022.

"Pak Eri (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," kata Armuji.

BACA JUGA:  Nama Meghan Markle Dihapus Dari Akta Kelahiran Archie, Kenapa Ya?

Armuji menjelaskankebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya.

Dalam program tersebut, ada 3 sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda.

BACA JUGA:  Agar Tidak Dosa, Masyarakat Diimbau Laporkan Maladministrasi

Ketiga sasaran tersebut adalah warga kelahiran di dalam negeri, kelahiran WNI di luar negeri dan kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya