
DIM tersebut disebut berisikan penguatan substansi di aspek pencegahan, perlindungan korban, ketentuan pidana, hukum acara pidana, dan aspek-aspek kunci lainnya.
RUU TPKS kemudian akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat minifraksi, pendapat mini-DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I. (antara)
BACA JUGA: Fraksi PKS Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News