BPK RI Nginap di Lingga selama 25 Hari, Memeriksa Apa?

BPK RI Nginap di Lingga selama 25 Hari, Memeriksa Apa? - GenPI.co
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Foto: BPK RI.

GenPI.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyambangi Kabupaten Lingga, Kamis (3/2) lalu. Kunjungan itu dilakukan sebagai ageda rutin tiap tahunnya.

Secara rinci BPK RI perwakilan Kepri bakal melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan terkait laporan keuangan tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Lingga.

Pimpinan BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau, Desi, mengatakan, kehadiran timnya di Kabupaten Lingga merupakan kegiatan rutin yang dilakukan lebih kurang 25 hari.

BACA JUGA:  Pemkab Lingga Poles Situs Sejarah dan Religi di Daik

Untuk itu, dia berharap ada kerja sama yang baik dari dinas-dinas di Kabupaten Lingga terkait pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung hingga 26 Februari 2022 mendatang.

“Berhubung kita akan lebaran di awal Mei, harapannya kami bisa melakukan pemeriksaan fisik di pendahuluan ini. Lalu pada saat puasa nanti kami melakukan analisis dokumen saja,” katanya mengutip laman resmi Pemkab Lingga, Jumat (4/2).

BACA JUGA:  Desa di Lingga Bakal Dijadikan Lokasi Agrowisata Salak

Dia berharap, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki belanja modal yang nilainya cukup besar agar bisa berkoordinasi dengan pihak kontraktor untuk mempersiapkan semua dokumen yang biasa diperiksa.

“Kami juga minta untuk stanby itu bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan staff pengurus barang, karena kami bisa cek aset di February ini,” kata dia.

BACA JUGA:  Dana Alokasi Khusus Dikurangi, Pemkab Lingga Datangi Bappenas

Lebih lanjut dia mengatakan untuk penyerapan laporan keuangan 2021 paling lambat diserahkan pada 21 Maret 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya