BPK RI Nginap di Lingga selama 25 Hari, Memeriksa Apa?

BPK RI Nginap di Lingga selama 25 Hari, Memeriksa Apa? - GenPI.co
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Foto: BPK RI.

“Jadi kami mohon kerja samanya agar lebih cepat selesai,” katanya.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, memberikan respon baik pada BPK RI perwakilan Kepri untuk pertemuan perdana di tahun 2022 ini.

Sebagai kepala daerah, dia telah memberikan peringatan keras kepada OPD-OPD yang belum lengkap dengan pelaporan pajak untuk segara dilengkapi pada saat penyerahan DPA pekan lalu.

BACA JUGA:  Pemkab Lingga Poles Situs Sejarah dan Religi di Daik

“Alhamdulillah, beberapa catatan untuk beberapa OPD, yang belum selesai, salah satunya pajak sudah kami sampaikan untuk diselesaikan. Semoga ini memudahkan dari tim BPK dalam pemeriksaan,” kata dia.

Nizar juga berterima kasih atas penunjukkan tim dari BPKAD Kabupaten Lingga menjadi pembicara terkait pelaporan SIPD oleh BPK RI beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Desa di Lingga Bakal Dijadikan Lokasi Agrowisata Salak

Kementerian Dalam Negeri sendiri menetapkan Kabupaten Lingga sebagai kabupaten rujukan penerapan SIPD. Kabupaten Lingga, termasuk dari 21 kabupaten/kota se-Indonesia yang telah mandiri dalam penerapan SIPD ini. Bahkan masuk dalam urutan 3 besar.

“Untuk kegiatan SIPD hari ini, saya yakin dan percaya, karena BPKAD sebagai contoh dan tim dari BPK RI yang hadir juga bukan tim sembarangan. Maka dari itu saya juga minta kerja samanya dari OPD yang hadir hari ini dari segi dokumen dan lainnya,” kata Nizar. (*)

BACA JUGA:  Dana Alokasi Khusus Dikurangi, Pemkab Lingga Datangi Bappenas

Bahkan bukan hanya BPKAD, namun Inspektor diharapkan andil pada kegiatan BPK ini. Hal ini penting karena selesai pemeriksaan pendahuluan oleh BPK RI, Inspektorat merupakan instansi yang kelak melanjutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya