104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jawa Barat

104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jawa Barat - GenPI.co
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Envato Elements

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal dan berkomitmen agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) harus bisa dioptimalkan.

Dana bagi hasil bisa digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, sosialisasi yang terkait dengan pajak cukai tembakau, lalu yang paling menarik adalah untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai itu sendiri.

BACA JUGA:  Rokok dan Mikol Ilegal Miliaran Rupiah Diamankan BC Batam

Setiawan menilai, belum semua masyarakat memahami terkait cukai ini.

"Awareness dan edukasi harus dibangun. Kita memberantas barang ilegal. Segera infokan ke media apabila melihat kejadian adanya peredaran barang cukai ilegal supaya kita menurunkan aparat kita untuk bisa menindak," tuturnya di Bandung, Jumat (4/2/2022).

BACA JUGA:  Bea dan Cukai Batam Bakar 6 Juta Batang Rokok, Kenapa?

Untuk itu, pihaknya melakukan upaya kolaboratif bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

Berdasarkan hasil survei Indodata bahwa sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah mengonsumsi rokok ilegal.

BACA JUGA:  5 Makanan Enak Ampuh Hentikan Kecanduan Rokok, Buktikan!

Di Jawa Barat, dari tahun ke tahun persentasi penggunaan rokok ilegal terus menurun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya