Lagi-lagi KPK Panggil Pemkot Bekasi, Waduh!

Lagi-lagi KPK Panggil Pemkot Bekasi, Waduh! - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil Pemkot Bekasi. Dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi terus digas. Foto: Dok KPK

GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil Pemkot Bekasi. Dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi terus digas.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) pada Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Dian Herdiana dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Dian sebelumnya merupakan Camat Rawalumbu. Kini, dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk wali kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

BACA JUGA:  MAKI Desak KPK Usut Makelar Kasus Suap eks Sekretaris MA Nurhadi

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Senin (7/2).

Selain Dian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan unruk Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, PNS Dispenda Kota Bekasi Mulyadi, dan karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.

BACA JUGA:  KPK Dalami Soal Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi

Seperti diketahui, Rahmat Effendi diamankan oleh pihak KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dirinya juga diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya